Jakarta – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, kini ada kabar baik. BPJS Kesehatan telah meluncurkan program baru yang memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran mereka.
Program ini disebut dengan Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Berikut adalah syarat dan cara untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan:
- Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan.
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan.
Setelah memahami syarat yang ditetapkan, berikut adalah cara untuk mendaftar Rehab:
- Unduh Mobile JKN di App Store maupun Play Store.
- Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”.
- Muncul informasi soal REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
- Peserta dapat memilih simulasi tagihan.
- Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan REHAB.
- Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.
Dengan program ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat segera melunasi iuran mereka dan kembali menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan.
(*)