Panduan Lengkap: Syarat dan Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Fajarpos.com
Registrasi BPJS Kesehatan Secara Online (Istimewa).

Jakarta – BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia. Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
  2. Fasilitas Kesehatan yang dipilih.
  3. Email dan nomor HP peserta pendaftaran.
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB.
  5. Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan).
  6. Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas.
  7. Surat izin kerja bagi WNA.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan karena pendaftarannya bisa secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, cara daftar BPJS Kesehatan online 2023 juga bisa dilakukan dengan chat ke nomor WA Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Adapun nomor WA PANDAWA yakni 08118165165.

Jam operasional PANDAWA adalah setiap hari kerja (Senin – Jum’at) pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

Demikianlah panduan lengkap syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan secara online. Semoga bermanfaat!

(*)