13 Kosmetik Berisiko Kanker Kulit, Berikut Hasil Temuan BPOM RI

Fajarpos.com Fajarpos.com
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022 telah berhasil mendeteksi 1.541 produk kosmetik ilegal yang tersebar di Indonesia. Salah satu diatara produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Berdasarkan hasil temuan, kebanyakan penemuan produk berbaya memiliki kangandungan bahan merkuri. Bahan tersebut hakikatnya dilarang dalam pemakaian kosmetik maupun skincare, sebab dapat memicu risiko kanker kulit.

Daftar 13 Kosmetik Berisiko Kanker Kulit

Berikut daftar dari 13 kosmetik yang dapat menimbulkan risiko kanker kulit:

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella

BPOM RI himbau kepada publik, apabila menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Sederet obat ditemukan BPOM RI mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

“Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Produk Tradisional Ilegal

Berikut produk tradisional ilegal di Indonesia

  1. Tawon Klanceng
  2. Montalin
  3. Wantong
  4. Xion Ling
  5. Gelatik Sari Manggis
  6. Pil Sakit Gigi Pak Toni
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang
  8. Minyak Lintah Papua

(*)